Kabar gembira bagi para pelajar di Jakarta. Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 5 Maret 2026. Bantuan pendidikan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa dari keluarga yang kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Menurut pengumuman resmi dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap ini ditujukan sebagai bantuan untuk periode Januari 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap kepada penerima yang sudah terdaftar.
Program KJP Plus menjadi wujud dukungan pemerintah daerah agar anak-anak di Jakarta tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi.
Penyaluran dana bantuan KJP Plus telah dimulai sejak 5 Maret 2026. Pada tahap ini, sebanyak 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan menerima manfaat program ini.
Sebagai perbandingan, KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang dicairkan pada 5 Februari 2026 menjangkau 707.513 siswa. Walaupun terdapat sedikit perbedaan dalam jumlah penerima, besaran dana bantuan yang diberikan tetap sama.
Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan. Bantuan ini mencakup dana personal siswa dan tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta:
SD / SDLB
- Dana personal: Rp250.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000 per bulan
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
SMA / SMALB / MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000 per bulan
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000 per bulan
- Jumlah penerima: 112.501 siswa
PKBM
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.664 peserta
Manfaat Dana KJP Plus bagi Siswa
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk:
- Membeli perlengkapan sekolah (buku, tas, alat tulis, seragam)
- Biaya transportasi ke sekolah
- Pembelian makanan bergizi
- Perangkat pendukung belajar
- Pembayaran SPP sekolah swasta
Pemerintah berharap program ini dapat mencegah anak usia sekolah di Jakarta terhambat pendidikannya akibat masalah ekonomi.
Cara Mendaftar KJP Plus
Warga Jakarta yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format dari sekolah)
- Surat pernyataan penggunaan dana sesuai ketentuan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Berkas diserahkan ke sekolah, kemudian operator sekolah akan menginput data ke sistem KJP Plus untuk verifikasi.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui:
- WhatsApp pengaduan: 0852-1124-7089
- Website: edu.jakarta.go.id/kjp
- Instagram: @upt.p4op
Pencairan KJP Plus tahap I tahun 2026 telah dimulai sejak 5 Maret 2026 untuk periode Januari 2026. Program ini diharapkan dapat membantu lebih dari 707 ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan dalam memenuhi kebutuhan belajar mereka.
Sumber :https://www.asatunews.co.id/kjp-plus-jakarta-dicairkan-5-maret-2026


