\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan jembatan apung. Namun, berdasarkan estimasi awal, opsi tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga masih diperlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Tim PUTR Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan kajian teknis. Berdasarkan kajian sementara, bentang yang harus dilintasi mencapai sekitar 280 meter sehingga pembangunan jembatan gantung tidak memungkinkan untuk dilakukan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan jembatan apung. Namun, berdasarkan estimasi awal, opsi tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga masih diperlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dari kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah fakta di lapangan yang menjadi bahan evaluasi dan kajian untuk menentukan solusi yang paling tepat.<\/p>\n\n\n\n

Tim PUTR Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan kajian teknis. Berdasarkan kajian sementara, bentang yang harus dilintasi mencapai sekitar 280 meter sehingga pembangunan jembatan gantung tidak memungkinkan untuk dilakukan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan jembatan apung. Namun, berdasarkan estimasi awal, opsi tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga masih diperlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Bupati Bandung Barat bersama jajaran terkait hari ini turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi serta akses yang selama ini digunakan para siswa.<\/p>\n\n\n\n

Dari kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah fakta di lapangan yang menjadi bahan evaluasi dan kajian untuk menentukan solusi yang paling tepat.<\/p>\n\n\n\n

Tim PUTR Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan kajian teknis. Berdasarkan kajian sementara, bentang yang harus dilintasi mencapai sekitar 280 meter sehingga pembangunan jembatan gantung tidak memungkinkan untuk dilakukan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan jembatan apung. Namun, berdasarkan estimasi awal, opsi tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga masih diperlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bergerak cepat menindaklanjuti persoalan akses sejumlah siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk menuju sekolah di kawasan Waduk Saguling.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat bersama jajaran terkait hari ini turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi serta akses yang selama ini digunakan para siswa.<\/p>\n\n\n\n

Dari kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah fakta di lapangan yang menjadi bahan evaluasi dan kajian untuk menentukan solusi yang paling tepat.<\/p>\n\n\n\n

Tim PUTR Kabupaten Bandung Barat juga telah melakukan kajian teknis. Berdasarkan kajian sementara, bentang yang harus dilintasi mencapai sekitar 280 meter sehingga pembangunan jembatan gantung tidak memungkinkan untuk dilakukan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu alternatif yang memungkinkan adalah pembangunan jembatan apung. Namun, berdasarkan estimasi awal, opsi tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga masih diperlukan kajian lebih lanjut, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan opsi penanganan jangka pendek berupa transportasi mobil antarjemput bagi sekitar 16 siswa yang selama ini menggunakan rakit untuk berangkat dan pulang sekolah.<\/p>\n\n\n\n

Bupati Bandung Barat mengatakan, seluruh opsi tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar aman, efektif, dan dapat dilaksanakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua opsi kita kaji. Untuk jangka panjang kita melihat kemungkinan pembangunan akses yang lebih permanen, sementara untuk langkah cepat kita siapkan alternatif transportasi bagi anak-anak,\u201d ujar Bupati.<\/p>\n\n\n\n

Hasil kajian teknis dan sejumlah alternatif penanganan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan persoalan ini akan ditindaklanjuti secara konkret. Keselamatan dan kemudahan anak-anak dalam menempuh pendidikan menjadi prioritas utama, dengan tetap mempertimbangkan solusi yang paling memungkinkan untuk segera diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DctFBeiS_O3\/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=MzRlODBiNWFlZA==<\/a><\/p>\n","post_title":"Pemkab Bandung Barat Kaji Sejumlah Opsi Solusi Akses Siswa di Waduk Saguling","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pemkab-bandung-barat-kaji-sejumlah-opsi-solusi-akses-siswa-di-waduk-saguling","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-09-04 10:35:57","post_modified_gmt":"2026-09-04 10:35:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4244","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4231,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 15:40:42","post_date_gmt":"2026-08-27 15:40:42","post_content":"\n

Semoga berjalan dengan tertib dan kondusif
.
\ud83d\udce1 Pantauan demo sejumlah elemen mahasiswa di depan Gedung DPR\/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (27\/8\/2026) sore ini. Berdasarkan pantauan di lokasi, konsentrasi massa terbagi di sejumlah titik di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Berbeda dari aksi sebelumnya, mahasiswa kali ini menyampaikan orasi tanpa menggunakan mobil komando.

Sejumlah tembok di sekitar lokasi aksi juga dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah. Sementara itu, spanduk berisi tuntutan massa terpasang di sejumlah pagar Gedung DPR\/MPR. Hingga Kamis sore, massa masih bertahan di sekitar gerbang utama Gedung DPR\/MPR. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi juga masih ditutup.
.
\u2014<\/p>\n\n\n\n

Sumber:  @infojawabarat
\ud83d\udcf8 Foto: 
@baaperrun<\/a><\/p>\n","post_title":"Pantauan Demo Sejumlah Elemen Mahasiswa di Depan Gedung DPR\/MPR","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pantauan-demo-sejumlah-elemen-mahasiswa-di-depan-gedung-dpr-mpr","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 15:40:43","post_modified_gmt":"2026-08-27 15:40:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4231","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4225,"post_author":"3","post_date":"2026-08-27 00:00:22","post_date_gmt":"2026-08-27 00:00:22","post_content":"\n

Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan, mengimbau warga Jabar agar tak datang ke Jakarta pada Kamis (27\/8) untuk mengikuti demo.<\/p>\n\n\n\n

\"Saya mengimbau kepada warga masyarakat Jawa Barat untuk tidak berangkat,\" kata dia usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar pada Rabu (26\/8).<\/p>\n\n\n\n

Namun demikian, jikapun mereka tetap berangkat, Erwan meminta warga Jabar menjaga kondusifitas. Jangan sampai, melakukan tindakan yang memicu terjadinya kericuhan.<\/p>\n\n\n\n

\"Kalaupun mereka tetap berangkat, ya itu hak pribadi mereka untuk menyampaikan aspirasi. Tapi ya kalaupun berangkat, berangkatlah dengan tenang, dengan sejuk, jangan sampai membuat kegaduhan, jangan sampai merusak baik Jawa Barat,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n

Di sisi lain, Erwan mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat buruh di Jabar. Mereka menginformasikan tak akan ikut demo ke Jakarta dan memilih untuk mengawal RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh para anggota dewan.<\/p>\n\n\n\n

\"Alhamdulillah, kemarin ketua Serikat Pekerja Jawa Barat sudah menyampaikan bahwa beliau tidak menginstruksikan kepada anggotanya untuk berangkat ke Jakarta,\" ujar dia.<\/p>\n\n\n\n

\"Karena Serikat Pekerja di Jawa Barat ini sedang mengawal untuk rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,\" lanjut dia.<\/p>\n\n\n\n

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kelompok massa saat ini diketahui sedang bersiap mengepung Gedung DPR\/MPR RI di Senayan.<\/p>\n\n\n\n

Salah satu yang paling vokal adalah warga Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).<\/p>\n\n\n\n

AMPB siap bertolak ke Jakarta dengan membawa tuntutan yaitu mendesak para wakil rakyat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/Dcf5XsNCB3x\/?igsi=dnZseTRhZDE1bGhw<\/a><\/p>\n","post_title":"Wagub Imbau Warga Jabar Tak Datang ke Jakarta untuk Ikut Demo Besok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"wagub-imbau-warga-jabar-tak-datang-ke-jakarta-untuk-ikut-demo-besok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-27 00:00:23","post_modified_gmt":"2026-08-27 00:00:23","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4225","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":4222,"post_author":"3","post_date":"2026-08-26 16:26:49","post_date_gmt":"2026-08-26 16:26:49","post_content":"\n

Aksi seorang warga yang mengamuk setelah diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) saat melintasi jalan baru dicor di Kawasan Citiis, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, viral di media sosial.<\/p>\n\n\n\n

Dalam video berdurasi 44 detik yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hijau membuka paksa palang yang menghalangi akses Jalan Citiis. Ia tampak kesal karena diminta membayar sejumlah uang untuk dapat melintas.<\/p>\n\n\n\n

Warga tersebut mengeluhkan adanya pungutan hingga Rp50 ribu, terutama bagi kendaraan roda empat. Kendaraan yang tidak membayar disebut tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut. Camat Sukanagara Doni Tri Wibowo membenarkan kejadian dalam video tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar bukan merupakan kejadian baru.<\/p>\n\n\n\n

\u201cItu video sudah beberapa waktu lalu, bukan video baru,\u201d ujar Doni, seperti yang dilansir dari laman detikJabar, Rabu (26\/8\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan penelusuran pihak kecamatan, pungutan memang sempat terjadi di lokasi tersebut. Pelakunya disebut merupakan oknum warga yang berasal dari kecamatan lain. \u201cMemang betul terjadi pungutan, nilainya bervariatif. Paling tinggi Rp50 ribu,\u201d kata Doni.<\/p>\n\n\n\n

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Kedua pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan damai sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/www.instagram.com\/reel\/DcgEi_ypnTV\/?igsi=MWs3MDd0bnJvZW5yNg==<\/a><\/p>\n","post_title":"Viral Warga Cianjur Ngamuk Setelah Diminta Rp50 Ribu untuk Lewat Jalan yang Baru Dicor","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"viral-warga-cianjur-ngamuk-setelah-diminta-rp50-ribu-untuk-lewat-jalan-yang-baru-dicor","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-08-26 16:26:50","post_modified_gmt":"2026-08-26 16:26:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=4222","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3948,"post_author":"3","post_date":"2026-06-20 10:42:34","post_date_gmt":"2026-06-20 10:42:34","post_content":"\n

Masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di sejumlah wilayah Bandung Raya, Jawa Barat, dinilai memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero). Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen, Firman Turmantara Endipradja, mengatakan hak tersebut dijamin oleh sejumlah regulasi, mulai dari aturan perlindungan konsumen hingga ketenagalistrikan. Menurut Firman, pelanggan tetap memiliki hak memperoleh kompensasi meskipun pemadaman listrik telah diumumkan sebelumnya oleh PLN. \"Sangat bisa. Konsumen berhak menuntut ganti rugi atas pemadaman listrik. Dasarnya bukan hanya satu undang-undang, tetapi ada beberapa regulasi yang bisa digunakan sebagai dasar hukum,\" ujar Firman kepada Tribun Jabar, Sabtu (20\/6\/2026). Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN Firman mengatakan, dasar hukum utama yang dapat digunakan masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masyarakat juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, aturan terkait energi dan sumber daya mineral, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga aspek perlindungan hak asasi manusia. Menurut Firman, seluruh regulasi tersebut dapat menjadi dasar apabila pelayanan listrik dinilai merugikan masyarakat. Ia menjelaskan, hak konsumen listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan itu menyebut konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik serta memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Dalam aturan yang sama, pelanggan juga berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik. PLN Disebut Wajib Tunduk pada Aturan Perlindungan Konsumen Firman mengatakan, PLN sebagai badan usaha milik negara juga berkedudukan sebagai pelaku usaha. Dengan status tersebut, PLN wajib tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. \"BUMN itu termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu PLN juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik dan bertanggung jawab apabila terjadi kerugian pada konsumen,\" ucapnya. Menurut Firman, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata. Selain itu, warga juga dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Firman menuturkan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke BPSK apabila ingin menuntut ganti rugi atas kerugian akibat pemadaman listrik. Di Jawa Barat, kata dia, terdapat 17 BPSK yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. \"Kalau ingin menuntut ganti rugi, masyarakat bisa melalui BPSK. Prosesnya gratis dan memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa konsumen,\" katanya. Firman mengatakan, pengajuan melalui BPSK menjadi langkah yang realistis karena lembaga tersebut memang disediakan untuk menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain tuntutan ganti rugi, ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila ditemukan unsur kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan. Namun, langkah awal yang paling mungkin dilakukan warga adalah mengajukan kompensasi atau ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku. Pakar Hukum Berencana Adukan Pemadaman Listrik ke BPSK Firman mengaku berencana mengajukan pengaduan ke BPSK sebagai bentuk uji penerapan hak konsumen atas pemadaman listrik. Ia mengatakan, pemadaman listrik juga terjadi di lingkungan tempat tinggalnya. Menurut Firman, langkah tersebut dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Hak itu dapat digunakan ketika masyarakat mengalami kerugian akibat layanan publik yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. \"Yang paling penting masyarakat tahu bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi ketika mengalami kerugian akibat layanan yang diterimanya,\" katanya. Kompensasi Pelanggan PLN Diatur dalam Regulasi Ketenagalistrikan Hak konsumen untuk memperoleh kompensasi juga diatur dalam berbagai regulasi ketenagalistrikan. Aturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. \u00a0Regulasi itu mengatur tingkat mutu pelayanan dan kompensasi akibat gangguan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Firman menilai, aturan-aturan tersebut penting dipahami masyarakat agar pelanggan tidak hanya menjadi pihak yang menanggung dampak ketika terjadi pemadaman listrik berulang. Pemadaman listrik di Bandung Raya dalam beberapa hari terakhir sebelumnya dikeluhkan sejumlah warga dan pelaku usaha karena mengganggu aktivitas, transaksi, pekerjaan, hingga operasional harian.<\/p>\n\n\n\n

Sumber: https:\/\/bandung.kompas.com\/read\/2026\/06\/20\/162420578\/pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman?page=all#page2<\/a><\/p>\n","post_title":"Pakar: Warga Bandung Raya Bisa Tuntut Ganti Rugi ke PLN akibat Pemadaman Listrik Berulang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"pakar-warga-bandung-raya-bisa-tuntut-ganti-rugi-ke-pln-akibat-pemadaman-listrik-berulang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-20 10:42:35","post_modified_gmt":"2026-06-20 10:42:35","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3948","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Category: News