Advokat Ariyanto membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.
Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) malam.
Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.
“Pertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,” ujar Ariyanto kepada wartawan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.
Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.
Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.
Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.
Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.
Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.
Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.


