\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Menurut Dahnil, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 22 April 2026 apabila kondisi tetap memungkinkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang dinamis di kawasan Timur Tengah.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Dahnil, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 22 April 2026 apabila kondisi tetap memungkinkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

\u201cNegara bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan keselamatan jemaah. Pesan Presiden satu, fokus beliau adalah ingin memastikan keselamatan jamaah haji. Itu yang paling penting,\u201d kata Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak<\/a>, Usai mengikuti acara Nuzulul Qur'an di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10\/3\/2026),<\/p>\n\n\n\n

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang dinamis di kawasan Timur Tengah.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Dahnil, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 22 April 2026 apabila kondisi tetap memungkinkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Prabowo menginstruksikan agar seluruh persiapan penyelenggaraan haji difokuskan pada upaya memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cNegara bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan keselamatan jemaah. Pesan Presiden satu, fokus beliau adalah ingin memastikan keselamatan jamaah haji. Itu yang paling penting,\u201d kata Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak<\/a>, Usai mengikuti acara Nuzulul Qur'an di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10\/3\/2026),<\/p>\n\n\n\n

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang dinamis di kawasan Timur Tengah.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Dahnil, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 22 April 2026 apabila kondisi tetap memungkinkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

Presiden Prabowo Subianto menegaskan keselamatan jemaah haji Indonesia menjadi perhatian utama dalam menghadapi dinamika situasi geopolitik di Timur Tengah menjelang musim haji tahun ini.<\/p>\n\n\n\n

Prabowo menginstruksikan agar seluruh persiapan penyelenggaraan haji difokuskan pada upaya memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah.<\/p>\n\n\n\n

\u201cNegara bertanggung jawab untuk mendampingi dan memastikan keselamatan jemaah. Pesan Presiden satu, fokus beliau adalah ingin memastikan keselamatan jamaah haji. Itu yang paling penting,\u201d kata Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak<\/a>, Usai mengikuti acara Nuzulul Qur'an di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10\/3\/2026),<\/p>\n\n\n\n

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang dinamis di kawasan Timur Tengah.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Dahnil, keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan pada 22 April 2026 apabila kondisi tetap memungkinkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPetunjuk Presiden, siapkan berbagai skenario. Orientasi utamanya adalah memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan haji nanti bulan April,\" ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah juga akan membahas sejumlah skenario tersebut bersama DPR. Pembahasan itu mencakup kemungkinan tetap memberangkatkan jemaah sesuai jadwal atau menunda keberangkatan jika situasi berpotensi membahayakan. \u201cItu nanti kami bicarakan dengan DPR,\u201d kata Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

Keputusan akhir terkait penyelenggaraan haji akan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk perkembangan situasi keamanan internasional serta masukan dari berbagai pihak.<\/p>\n\n\n\n

Dahnil menambahkan, Kementerian Haji juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Salah satu saran yang disampaikan adalah imbauan untuk menunda perjalanan apabila situasi dinilai belum aman.<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah menyiapkan setidaknya empat skenario keberangkatan jemaah haji. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah perubahan rute penerbangan guna menghindari wilayah yang berpotensi berisiko.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda rute yang berbeda misalnya lewat jalur selatan, kemudian ada lewat Afrika yang juga diwacanakan oleh DPR,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Skenario lain yang disiapkan adalah kemungkinan penundaan keberangkatan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid-19.Ini dilakukan apabila keselamatan jemaah terancam.<\/p>\n\n\n\n

\"Faktor biaya bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam situasi ini. Presiden pun secara khusus menekankan bahwa keselamatan jemaah harus ditempatkan di atas segala hal,\" pungkas Dahnil.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/303786\/kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama<\/a><\/p>\n","post_title":"Kepastian Keberangkatan Haji, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Paling Utama","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kepastian-keberangkatan-haji-prabowo-tekankan-keselamatan-jemaah-paling-utama","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-11 09:27:05","post_modified_gmt":"2026-03-11 09:27:05","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3597","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3578,"post_author":"3","post_date":"2026-02-28 09:49:21","post_date_gmt":"2026-02-28 09:49:21","post_content":"\n

 Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan inisiatif Presiden Prabowo<\/a> Subianto memediasi ketegangan Amerika Serikat-Israel dan Iran merupakan diplomasi konkret. Husein yakin Presiden Prabowo mampu mendorong penyelesaian konflik internasional melalui jalur dialog.<\/p>\n\n\n\n

\u201cLangkah Presiden Prabowo untuk menawarkan mediasi patut diapresiasi. Indonesia memiliki tradisi diplomasi damai dan posisi yang relatif diterima oleh berbagai pihak,\u201d kata Husein saat dihubungi, Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Husein khawatir ketegangan di kawasan Timur Tengah dapat mengancam stabilitas global. Karena itu, peran negara bebas aktif diperlukan untuk meredam ketegangan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. \"Kita berharap semua pihak dapat menahan diri dan membuka ruang dialog,\" ujar Husein.<\/p>\n\n\n\n

Politisi partai Gerindra itu menegaskan Indonesia memiliki modal diplomatik yang kuat untuk mendorong dialog. Mulai dari jalur pemerintah hingga diplomasi parlemen. \"Indonesia siap berperan sebagai jembatan komunikasi untuk mendorong terciptanya perdamaian,\u201d cetusnya, optimis.<\/p>\n\n\n\n

Ia juga menegaskan DPR siap mendukung langkah diplomasi pemerintah untuk menjaga stabilitas kawasan. Sehingga dapat memperkuat peran Indonesia dalam upaya perdamaian dunia.<\/p>\n\n\n\n

\"Perdamaian harus menjadi prioritas. Kita berharap upaya diplomasi yang dilakukan Indonesia dapat membantu meredakan ketegangan dan membuka jalan menuju solusi damai,\u201d tegas Husein.<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, Kementerian Luar Negeri menyampaikan keprihatinan atas gagalnya perundingan antara Amerika Serikat dan Iran yang berdampak terhadap eskalasi militer di kawasan Timur Tengah. Kemlu menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas setiap negara.<\/p>\n\n\n\n

\"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi dialog bagi terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,\" bunyi keterangan akun X Kemlu pada Sabtu (28\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302418\/bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-asiran<\/a><\/p>\n","post_title":"BKSAP DPR Optimis Presiden Prabowo Mampu Jembatani Dialog AS-Iran","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bksap-dpr-optimis-presiden-prabowo-mampu-jembatani-dialog-as-iran","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:51:46","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:51:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3578","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3572,"post_author":"3","post_date":"2026-02-26 09:31:25","post_date_gmt":"2026-02-26 09:31:25","post_content":"\n

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana selama 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

\"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama 7 tahun,\" kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, Jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan badan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 6 miliar. Semuel telah membayar seluruh beban uang pengganti tersebut.<\/p>\n\n\n\n

\"Dengan ketentuan, barang bukti yang diperhitungkan,\" tutur jaksa.<\/p>\n\n\n\n

Barang bukti tersebut berupa satu surat deposito berjangka Bank Mandiri tanggal 28 Maret 2019 sejumlah Rp 500 juta, satu deposito berjangka Bank BCA tanggal 23 Oktober 2018 sejumlah Rp 500 juta, serta berupa uang senilai Rp 5 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menilai, Semuel dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Korupsi tersebut dilakukan bersama para terdakwa lain, yakni Bambang Dwi Anggono selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah periode 2019\u20132023, dan Nova Zanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan PDNS Kominfo tahun 2020\u20132022.<\/p>\n\n\n\n

Juga, dua terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Alfi Asman selaku Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (AL) periode 2014\u20132023, dan Pinie Panggar Agustie selaku Account Manager PT Docotel Teknologi (DT) periode 2017\u20132021.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut, Semuel dkk terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).<\/p>\n\n\n\n

Diketahui, jaksa mendakwa Semuel dkk melakukan korupsi dalam proyek PDNS di Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 140,8 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Kerugian negara itu berasal dari tiga kali pengadaan PDNS atau infrastructure as a service (IAS) di Kominfo pada tahun 2020, 2021, dan 2022.<\/p>\n\n\n\n

Pengadaan dan pengelolaan PDNS tersebut dilakukan dengan skema sewa layanan, yang mengakibatkan biaya tinggi lantaran data pemerintah setiap tahun terus bertambah.<\/p>\n\n\n\n

Berikutnya, jaksa mendakwa Semuel dan terdakwa Bambang menerima uang suap sejumlah Rp 6 miliar terkait proyek PDNS pada 2021. Uang suap itu mengalir dari terdakwa Alfi Asman.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/302200\/jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns<\/a><\/p>\n\n\n\n

<\/p>\n","post_title":"Jaksa Tuntut Eks Dirjen Kominfo 7 Tahun Penjara di Kasus Proyek PDNS","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"jaksa-tuntut-eks-dirjen-kominfo-7-tahun-penjara-di-kasus-proyek-pdns","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:38:25","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:38:25","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3572","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3563,"post_author":"3","post_date":"2026-02-19 09:22:27","post_date_gmt":"2026-02-19 09:22:27","post_content":"\n

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI<\/a>) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK<\/a>) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111\/PUU-XXII\/2024 dan 182\/PUU-XXII\/2024.<\/p>\n\n\n\n

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU<\/a> Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,\u201d kata Widodo.<\/p>\n\n\n\n

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cTeman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.<\/p>\n\n\n\n

\u201cAda agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,\u201d ucapnya.<\/p>\n\n\n\n

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cKolegium<\/a> itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,\" jelas Wisnu.<\/p>\n\n\n\n

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.<\/p>\n\n\n\n

\u201cHarapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.<\/p>\n\n\n\n

\u201cSebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,\u201d pungkasnya.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301413\/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk<\/a><\/p>\n","post_title":"AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:24:56","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:24:56","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3563","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3560,"post_author":"3","post_date":"2026-02-18 08:00:40","post_date_gmt":"2026-02-18 08:00:40","post_content":"\n

Advokat Ariyanto<\/a> membela diri usai dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil<\/em> (CPO) korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto menyampaikan pembelaan tersebut usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18\/2\/2026) malam.<\/p>\n\n\n\n

Ia membantah fakta hukum yang diungkapkan jaksa dan menilai ada pihak tertentu yang ingin merusak Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

\u201cPertama, saya mengakui kesalahan saya. Saya mengakui kesalahan saya, saya menyuap. Tetapi fakta hukumnya tidak seperti yang diungkapkan jaksa penuntut umum. Terima kasih,\u201d ujar Ariyanto kepada wartawan.<\/p>\n\n\n\n

Dalam amar tuntutannya, jaksa menuntut Ariyanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).<\/p>\n\n\n\n

Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, Ariyanto terancam pidana tambahan delapan tahun penjara.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, jaksa meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ariyanto dari profesinya sebagai advokat.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.<\/p>\n\n\n\n

Menurut jaksa, Ariyanto menyuap mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.<\/p>\n\n\n\n

Suap dilakukan bersama istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, serta koleganya Junaedi Saibih, dan Head Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei.<\/p>\n\n\n\n

Jaksa menyebut Ariyanto dan pihak lain memberikan suap kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 40 miliar melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dalam dua tahap.<\/p>\n\n\n\n

Tahap pertama berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan rincian penerima: M. Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp 800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar. Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Rinciannya, M. Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar. Total suap dari dua tahap tersebut mencapai Rp 40 miliar.<\/p>\n\n\n\n

Ariyanto meminta Arif Nuryanta mengatur majelis hakim yang menyidangkan perkara ekspor CPO agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.<\/p>\n\n\n\n

Majelis hakim yang dimaksud terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.<\/p>\n\n\n\n

SUMBER:https:\/\/rm.id\/baca-berita\/nasional\/301282\/dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri<\/a><\/p>\n","post_title":"Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Suap CPO, Advokat Ariyanto Bela Diri","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dituntut-17-tahun-penjara-di-kasus-suap-cpo-advokat-ariyanto-bela-diri","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-03-08 09:22:20","post_modified_gmt":"2026-03-08 09:22:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3560","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Category: Nasional