AIPKI Konsolidasi Tata Kelola Kolegium Pascaputusan MK

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menggelar diskusi untuk membahas posisi kolegium pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024.

Diskusi yang turut dihadiri perwakilan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo,m itu digelar di Hotel Ibis Styles Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (19/2/2026).

Dalam forum tersebut, Dirjen AHU Widodo menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga harus dijalankan secara konsekuen oleh seluruh pihak.

“Tentu karena putusan MK itu final dan tidak ada banding, kita harus terima dan jalankan sebaik-baiknya. Terkait peraturan-peraturan pelaksanaannya juga otomatis harus menyesuaikan bunyi rumusan dari undang-undangnya,” kata Widodo.

Ia menilai keterlibatan akademisi lembaga penyelenggara pendidikan kesehatan memonitor putusan MK merupakan bentuk partisipasi yang perlu terus dibudayakan.

“Teman-teman yang terdiri dari pengajar, guru besar, dekan, pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan, baik medis maupun kesehatan, ini merupakan salah satu bentuk partisipasi yang perlu kita kembangkan. Upaya menyediakan tenaga sumber daya kesehatan sesuai agenda pemerintah harus terwujud,” ujarnya.

Widodo juga menekankan pentingnya dialog pada masa transisi pascaputusan MK. Mengingat, sejumlah agenda akademik dan kelembagaan dalam beberapa bulan ke depan membutuhkan kepastian hukum.

“Ada agenda yang harus dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan dan itu membutuhkan payung hukum sesuai bunyi putusan MK,” ucapnya.

Ketua AIPKI Wisnu Barlian menjelaskan bahwa kolegium pada dasarnya merupakan kelompok ahli yang berfokus pada aspek pendidikan dan sebelumnya berada di bawah manajemen organisasi profesi.

Kolegium itu adalah kelompok ahli yang dulu sebenarnya ada di bawah manajemen profesi dan memang konsen dalam pendidikan,” jelas Wisnu.

Ia menuturkan, pada masa tersebut terdapat keterpaduan antara penyelenggara pendidikan dan kolegium. Sehingga pelaksanaan berbagai mekanisme berjalan tanpa kendala berarti. Wisnu berharap putusan MK dapat menjadi momentum konsolidasi kembali tata kelola pendidikan, dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara penyelenggara pendidikan dan kolegium.

“Harapan kami setelah adanya putusan MK ini, kita bisa melakukan konsolidasi lagi terkait pendidikan. Masing-masing ada tugas pokok dan fungsinya, penyelenggara pendidikan dari hulu sampai hilir, kemudian kolegium dengan peran yang sudah jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua APTFI Yandi Syukri menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 90 penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung oleh dinamika regulasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya mendukung seluruh program pemerintah dalam meningkatkan jumlah tenaga kesehatan. Khususnya apoteker yang masih sangat dibutuhkan.

“Sebetulnya penyelenggaraan uji kompetensi ini bukan satu hal yang baru. Sudah berlangsung sekitar 13 tahun dan selama ini aman-aman saja, tidak ada permasalahan,” katanya.

Menurut Yandi, pelaksanaan uji kompetensi justru berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan tinggi farmasi serta membantu mengurangi disparitas mutu antarperguruan tinggi.

“Pada awalnya disparitas antarpenyelenggara cukup jauh, dan dengan uji kompetensi itu ada standar yang bisa kita jaga bersama,” pungkasnya.

SUMBER:https://rm.id/baca-berita/nasional/301413/aipki-konsolidasi-tata-kelola-kolegium-pascaputusan-mk

Related Posts