Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkuat pendekatan berbasis komunitas dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Salah satunya berkolaborasi dengan komunitas masyarakat seperti masjid serta pengurus lingkungan RT/RW.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja informal di lingkungan Perumahan Eramas 2000, Jakarta Timur, Minggu (8/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.
Dalam kesempatan itu juga sekaligus menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya tersedia di kantor layanan tapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui pendekatan jemput bola agar semakin banyak pekerja dapat terlindungi,” kata Saiful dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pendekatan komunitas menjadi strategi penting karena banyak pekerja informal berada sangat dekat dengan lingkungan sosial seperti tetangga, pedagang, pengurus lingkungan, maupun komunitas masyarakat lainnya.
“Tanpa kita sadari, orang-orang di sekitar kita ternyata masih rentan dan belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karenanya perlindungan pekerja bisa dimulai dari lingkungan terdekat dengan saling mengingatkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunitas seperti lingkungan RT/RW dan kegiatan di masjid merupakan simpul penting dalam menjangkau pekerja secara lebih luas.
Menurutnya, melalui komunitas seperti mesjid dan RT/RW dapat membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan pekerja adalah kebutuhan bersama.
“Dengan pendekatan ini diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dari almarhum Suswoyo dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Duren Sawit, almarhum Hadi Alamsyah pengurus RT/RW Kelurahan Pondok Kelapa, serta almarhumah Ratna yang berprofesi sebagai pedagang.
Saiful juga mengajak para pekerja untuk memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Apalagi, Pemerintah telah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi peserta BPU melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.
“Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian menegaskan pihaknya siap mendukung penuh program dengan memperkuat sinergi bersama komunitas, khususnya masjid.
Menurut Deny, salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan sistem pembayaran melalui QRIS yang akan disebarkan di masjid-masjid.
“Kami menyiapkan QRIS yang dapat ditempatkan di masjid sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin bersedekah untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan peserta BPU di lingkungan sekitar masjid,” kata Deny.
Ia berharap inisiatif tersebut dapat memperkuat peran masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat solidaritas sosial dalam melindungi para pekerja di lingkungan sekitar.
Senada, Ketua DKM Masjid Al Akbar Deden Edi Soetrisna memastikan, pengurus masjid juga mendorong perlindungan jaminan sosial bagi para pelayan masyarakat di lingkungan masjid.
“Caranya dengan mengikutsertakan imam, marbot, guru ngaji, serta perangkat RT dan RW dalam program BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU,” ucapnya.


