Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga diminta menggerakkan ASN agar mematuhi aturan seragam batik Korpri terbaru tersebut..
Bahkan, instansi dapat menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing.
Melalui aturan seragam Korpri terbaru 2026, Korpri menegaskan kembali pentingnya rasa bangga terhadap jati diri ASN.
Seragam dan batik Korpri tidak hanya menjadi pakaian dinas, tetapi juga simbol persatuan, profesionalisme, serta komitmen ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan menjaga keutuhan NKRI.


