DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan
Di tengah berbagai tantangan global yang memengaruhi harga dan ketersediaan pangan, ketahanan pangan tidak lagi hanya menjadi urusan pemerintah atau...
Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu.
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n
Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu.
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Langkah-langkah sederhana tersebut terbukti memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hasil yang diperoleh juga dapat mengurangi biaya belanja rumah tangga. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun perubahan kondisi pangan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Berbagai praktik sederhana yang telah dilakukan warga menjadi contoh nyata bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan tanpa harus memiliki lahan yang luas. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan pekarangan rumah, pot, dan polybag untuk menanam cabai, tomat, sayuran, maupun tanaman pangan lainnya. Ada pula yang mengembangkan budidaya ikan dalam ember yang dipadukan dengan tanaman sayuran, serta memelihara ayam petelur skala rumahan.<\/p>\n\n\n\n Langkah-langkah sederhana tersebut terbukti memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hasil yang diperoleh juga dapat mengurangi biaya belanja rumah tangga. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun perubahan kondisi pangan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Bagi masyarakat, ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan makanan, tetapi juga tentang kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan. Ketika masyarakat mampu menghasilkan sebagian kebutuhan pangan dari lingkungan sekitar rumah, maka ketergantungan terhadap pasokan dari luar dapat berkurang, sekaligus membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n Berbagai praktik sederhana yang telah dilakukan warga menjadi contoh nyata bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan tanpa harus memiliki lahan yang luas. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan pekarangan rumah, pot, dan polybag untuk menanam cabai, tomat, sayuran, maupun tanaman pangan lainnya. Ada pula yang mengembangkan budidaya ikan dalam ember yang dipadukan dengan tanaman sayuran, serta memelihara ayam petelur skala rumahan.<\/p>\n\n\n\n Langkah-langkah sederhana tersebut terbukti memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hasil yang diperoleh juga dapat mengurangi biaya belanja rumah tangga. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun perubahan kondisi pangan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Dalam kesempatan tersebut, H. Rismanto juga menyampaikan pentingnya memahami Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kualitas gizi keluarga, serta memperkuat kemandirian pangan dari tingkat rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat, ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan makanan, tetapi juga tentang kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan. Ketika masyarakat mampu menghasilkan sebagian kebutuhan pangan dari lingkungan sekitar rumah, maka ketergantungan terhadap pasokan dari luar dapat berkurang, sekaligus membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n Berbagai praktik sederhana yang telah dilakukan warga menjadi contoh nyata bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan tanpa harus memiliki lahan yang luas. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan pekarangan rumah, pot, dan polybag untuk menanam cabai, tomat, sayuran, maupun tanaman pangan lainnya. Ada pula yang mengembangkan budidaya ikan dalam ember yang dipadukan dengan tanaman sayuran, serta memelihara ayam petelur skala rumahan.<\/p>\n\n\n\n Langkah-langkah sederhana tersebut terbukti memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hasil yang diperoleh juga dapat mengurangi biaya belanja rumah tangga. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun perubahan kondisi pangan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu. Source: https:\/\/www.detik.com\/jabar\/hukum-dan-kriminal\/d-8480376\/ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga<\/a><\/p>\n","post_title":"Ucapan Kasar Cicih yang Bikin Nyawanya Melayang di Tangan Tetangga","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"ucapan-kasar-cicih-yang-bikin-nyawanya-melayang-di-tangan-tetangga","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-05-09 16:12:28","post_modified_gmt":"2026-05-09 16:12:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3881","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Kesadaran inilah yang menjadi fokus dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) yang dilaksanakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, H. Rismanto, S.Pd., M.IKom. Melalui tema \u201cMembangun Ketahanan Pangan dari Rumah\u201d, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan potensi yang ada di sekitar rumah untuk mendukung kebutuhan pangan keluarga.<\/p>\n\n\n\n Dalam kesempatan tersebut, H. Rismanto juga menyampaikan pentingnya memahami Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjaga ketersediaan pangan, meningkatkan kualitas gizi keluarga, serta memperkuat kemandirian pangan dari tingkat rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n Bagi masyarakat, ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan bahan makanan, tetapi juga tentang kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan. Ketika masyarakat mampu menghasilkan sebagian kebutuhan pangan dari lingkungan sekitar rumah, maka ketergantungan terhadap pasokan dari luar dapat berkurang, sekaligus membantu mengendalikan pengeluaran rumah tangga.<\/p>\n\n\n\n Berbagai praktik sederhana yang telah dilakukan warga menjadi contoh nyata bahwa ketahanan pangan dapat diwujudkan tanpa harus memiliki lahan yang luas. Sebagian masyarakat mulai memanfaatkan pekarangan rumah, pot, dan polybag untuk menanam cabai, tomat, sayuran, maupun tanaman pangan lainnya. Ada pula yang mengembangkan budidaya ikan dalam ember yang dipadukan dengan tanaman sayuran, serta memelihara ayam petelur skala rumahan.<\/p>\n\n\n\n Langkah-langkah sederhana tersebut terbukti memberikan manfaat yang cukup besar bagi keluarga. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, hasil yang diperoleh juga dapat mengurangi biaya belanja rumah tangga. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih mandiri dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi maupun perubahan kondisi pangan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Bandung Barat, kegiatan seperti ini menjadi sarana untuk memastikan berbagai kebijakan daerah dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Tidak hanya sebatas regulasi di atas kertas, tetapi juga menjadi solusi yang dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n DPRD Kabupaten Bandung Barat memandang bahwa ketahanan pangan yang kuat tidak hanya dibangun melalui program berskala besar, tetapi juga melalui gerakan sederhana yang tumbuh dari rumah-rumah warga. Ketika semakin banyak keluarga mampu memenuhi sebagian kebutuhan pangannya secara mandiri, maka ketahanan pangan daerah secara keseluruhan juga akan semakin kuat.<\/p>\n\n\n\n Pada akhirnya, membangun ketahanan pangan bukan hanya tentang menjaga ketersediaan makanan hari ini, tetapi juga tentang mempersiapkan masyarakat yang lebih mandiri, sehat, dan siap menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Dari halaman rumah yang sederhana, kontribusi besar bagi ketahanan pangan daerah dapat mulai diwujudkan.<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"DPRD Kabupaten Bandung Barat Dorong Pemanfaatan Lahan Sempit untuk Ketahanan Pangan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"dprd-kabupaten-bandung-barat-dorong-pemanfaatan-lahan-sempit-untuk-ketahanan-pangan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-06-06 18:31:39","post_modified_gmt":"2026-06-06 18:31:39","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3932","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3881,"post_author":"3","post_date":"2026-05-09 16:06:03","post_date_gmt":"2026-05-09 16:06:03","post_content":"\n Cicih Rohaeti, ditemukan tewas penuh luka di kediamannya di Kampung Ciceuri, RT 01\/09, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (27\/4\/2026) lalu.
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n
Penemuan mayat wanita berusia 54 tahun itu menggegerkan keluarga dan kerabatnya. Usai menerima laporan penemuan mayat itu, polisi lalu bergerak cepat memburu pelakunya. Dalam kurun waktu delapan hari, orang yang menghabisi nyawa Cicih akhirnya tertangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, dipimpin Kanit Resmob Ipda Ary Rizal Dasuki.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengatakan pelaku yang menghabisi nyawa Cicih yaitu A. Suhanda (63), tetangganya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria paruh baya itu membunuh Cicih karena sakit hati.
\"Ternyata motif pelaku AS melakukan penganiayaan sampai tega melakukan pembunuhan terhadap korban CR adalah karena sakit hati,\" kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (8\/5\/2026).
Sakit hati yang dirasakan pelaku memuncak ketika ia hendak membeli rokok ke warung milik Cicih. Namun saat itu, Cicih yang sedang menelpon seseorang mengeluarkan kata-kata yang kasar terhadap pelaku.
\"Jadi korban mengeluarkan kata-kata yang kurang lebih 'Sia teu ningali aing keur kagiatan?' yang maksudnya, 'Kamu tidak lihat saya sedang ada kegiatan?'. Kemudian ada kata-kata kasar dan sebagainya. Nah, dari kata-kata seperti itu akhirnya pelaku yang sudah menaruh dendam langsung naik pitam dan melukai korban,\" ujar Niko.
Pelaku menganiaya korban diawali dengan mencekik lehernya sampai korban terjatuh. Korban sempat berteriak, lalu pelaku seketika membekap mulut Cicih dengan tangan kirinya.
Setelah itu korban dipukul di bagian bibir sebanyak dua kali, kemudian dipukul kembali di bagian mata sebelah kanan satu kali dan sebelah kiri satu kali. Kemudian dipukul kembali di bagian rusuk kanan dan kiri masing-masing satu kali. Saat itu kondisi korban masih hidup dan pelaku yang dalam kondisi kalap akhirnya masuk ke dapur mencari sesuatu.
\"Ditemukanlah kayu bekas dudukan kursi lama yang berada di dapur, lalu diambil oleh pelaku.Kemudian pelaku kembali lagi ke ruang tamu karena waktu itu korban masih berada di ruang tamu dalam kondisi lemas. Dengan ujung kayu yang tidak rata itu, pelaku menusukkan ke bagian rusuk korban sebanyak tiga kali. Maka pada hasil autopsi ditemukan luka robek yang kasar, tidak beraturan dan tidak berpola,\" kata Niko.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku kemudian kabur ke rumahnya. Saat warga digegerkan dengan penemuan jasad Cicih, ia kemudian berusaha membuat alibi dengan membaur bahkan sempat memberikan keterangan kepada kepolisian.
\"Tetapi alhamdulillah berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menentukan dan menyimpulkan bahwa tersangka AS adalah pelaku tunggal dalam kejadian pembunuhan ini,\" kata Niko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP kemudian Pasal 466 ayat 3, yang mana masuk dalam kategori merampas nyawa orang lain atau disebut pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.<\/p>\n\n\n\n