Bukan Jawa! Ini Wilayah RI yang Paling Banyak Kumpul Kebo
Fenomena kumpul kebo atau pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah ternyata sudah ada sejak dulu. Hal ini...
\"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n
SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Kalau Anda menginginkan tampilan kece dengan interior modern serta fitur lengkap, maka KIA Rio bisa menjadi pilihan. Tetapi, bagi customer yang mengutamakan kenyamanan, stabilitas berkendara jarak jauh, transmisi CVT bisa beli Grand Avega.<\/p>\n\n\n\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Berasal dari satu atap yakni KIA dan Hyundai, yang sama-sama berasal dari Korea. Maka tidak mengherankan jika keduanya berbagi platform dan mesin 1400 cc mirip, dengan Grand Avega memiliki harga beli lebih murah di pasar mobil bekas.<\/p>\n\n\n\n Kalau Anda menginginkan tampilan kece dengan interior modern serta fitur lengkap, maka KIA Rio bisa menjadi pilihan. Tetapi, bagi customer yang mengutamakan kenyamanan, stabilitas berkendara jarak jauh, transmisi CVT bisa beli Grand Avega.<\/p>\n\n\n\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Mobil pabrikan asal Korea tersebut menjadi incaran anak muda, pekerja kantoran, pebisnis hingga keluarga kecil yang membutuhkan kendaraan efisien, performa handal, nyaman dan fitur canggih berkelas.<\/p>\n\n\n\n Berasal dari satu atap yakni KIA dan Hyundai, yang sama-sama berasal dari Korea. Maka tidak mengherankan jika keduanya berbagi platform dan mesin 1400 cc mirip, dengan Grand Avega memiliki harga beli lebih murah di pasar mobil bekas.<\/p>\n\n\n\n Kalau Anda menginginkan tampilan kece dengan interior modern serta fitur lengkap, maka KIA Rio bisa menjadi pilihan. Tetapi, bagi customer yang mengutamakan kenyamanan, stabilitas berkendara jarak jauh, transmisi CVT bisa beli Grand Avega.<\/p>\n\n\n\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Satu saudara tapi beda ibu atau brother from another mother layak disematkan pada mobil KIA Rio<\/a> dan Grand Avega Hatchback. Keduanya sekilas serupa tapi tak sama, berasal dari satu atap dengan ciri khas masing-masing.<\/p>\n\n\n\n Mobil pabrikan asal Korea tersebut menjadi incaran anak muda, pekerja kantoran, pebisnis hingga keluarga kecil yang membutuhkan kendaraan efisien, performa handal, nyaman dan fitur canggih berkelas.<\/p>\n\n\n\n Berasal dari satu atap yakni KIA dan Hyundai, yang sama-sama berasal dari Korea. Maka tidak mengherankan jika keduanya berbagi platform dan mesin 1400 cc mirip, dengan Grand Avega memiliki harga beli lebih murah di pasar mobil bekas.<\/p>\n\n\n\n Kalau Anda menginginkan tampilan kece dengan interior modern serta fitur lengkap, maka KIA Rio bisa menjadi pilihan. Tetapi, bagi customer yang mengutamakan kenyamanan, stabilitas berkendara jarak jauh, transmisi CVT bisa beli Grand Avega.<\/p>\n\n\n\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.suara.com\/otomotif\/2026\/01\/11\/071500\/kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"KIA Rio vs Grand Avega Hatchback, Mending Mana? Segini Harga dan Pajaknya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kia-rio-vs-grand-avega-hatchback-mending-mana-segini-harga-dan-pajaknya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:51:00","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:51:00","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3137","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3134,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:48:00","post_date_gmt":"2026-01-11 03:48:00","post_content":"\n Berdasarkan kecukupan alat bukti, dalam hal ini ada paling tidak dua alat bukti, itu kami menetapkan 5 orang tersangka,\" kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (11\/6\/2026).<\/p>\n\n\n\n Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Waskon, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP. Mereka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026.<\/p>\n\n\n\n Perkara bermula saat PT WP melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pengecekan dan menemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Hasilnya setelah dihitung oleh Tim Pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara ini, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan\/kurang membayar Rp75 Miliar,\" kata dia kepada wartawan, Minggu (11\/1\/2026).<\/p>\n\n\n\n Terkait hal ini, PT WP mengajukan sanggahan berkali-kali. Di tengah proses itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, AGS, diduga menawarkan jalan pintas.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi ini turun-turun terus ini. Jadi ada bargaining di situ. Disampaikan Rp75 Miliar, kemudian disanggah, tidak Rp75 Miliar gitu kan. Sampailah turun gitu ya oleh Saudara AGS ini, bahwa \"Ya sudah, Anda PT WP membayar All In sebesar 23 Miliar Rupiah.\"<\/p>\n\n\n\n Rinciannya, Rp15 miliar untuk pajak dan Rp8 miliar sebagai fee yang disebut akan dibagi ke internal pajak. Tawar-menawar terus terjadi. PT WP hanya sanggup membayar fee Rp4 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Nah, permintaan Fee-nya pun yang Rp8 Miliar ini kemudian ditawar juga, sama PT WP ini, Enggak sanggup dia bayar Fee Rp8 Miliar, sanggupnya hanya Rp4 Miliar,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Pada Desember 2025, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) akhirnya terbit. Isinya, PT WP hanya diwajibkan membayar Rp15,7 miliar. Dari hitungan awal Rp75 miliar.<\/p>\n\n\n\n \"Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, potensi awal itu Rp75 Miliar. Berarti sudah hilang, seperti yang disampaikan, sudah hilang kehilangan negara itu sekitar 80 persen ya, seperti itu,ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Modus Kontrak Fiktif<\/strong><\/p>\n\n\n\n Untuk mengalirkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi PT WP ini, seolah-olah bekerjasama dengan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK, jadi PT WP ini seolah olah meng-hire PT NBK perusahaan ini adalah perusahaan konsultan ya, konsultan pajak dan membayarkan Rp4 Miliar. Jadi keluarlah dari kas-nya PT WP ini uang sebesar Rp4 Miliar, yang catatannya di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak, konsultan pajak seperti itu,\" ucap dia<\/p>\n\n\n\n Dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan Askob Bahtiar, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi uang Rp4 Miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing, kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak di Ditjen Pajak,\" ucap dia.<\/p>\n\n\n\n Saat proses pembagian itulah tim KPK bergerak dan melakukan penangkapan. Dalam operasi itu, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah Rp 793 juta, uang tunai dolar Singapura setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.<\/p>\n\n\n\n Asep menyebut sebagian barang bukti berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lain, bukan hanya PT WP.<\/p>\n\n\n\n \"Jadi tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi dari beberapa Wajib Pajak yang lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana yang lain, dan ini jadi kami kemudian mengamankannya,\" ujar dia<\/p>\n\n\n\n SUMBER :https:\/\/www.liputan6.com\/news\/read\/6254869\/kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar#google_vignette<\/a><\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","post_title":"Kongkalikong Pejabat Pajak Jakut-Perusahaan, Uang Negara Raib Puluhan Miliar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"kongkalikong-pejabat-pajak-jakut-perusahaan-uang-negara-raib-puluhan-miliar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:48:02","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:48:02","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3134","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":false,"total_page":1},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
\n Fenomena kumpul kebo atau pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah ternyata sudah ada sejak dulu. Hal ini semakin marak terjadi di Indonesia meskipun bertentangan dengan norma hukum dan agama. Satu saudara tapi beda ibu atau brother from another mother layak disematkan pada mobil KIA Rio<\/a> dan Grand Avega Hatchback. Keduanya sekilas serupa tapi tak sama, berasal dari satu atap dengan ciri khas masing-masing.<\/p>\n\n\n\n Mobil pabrikan asal Korea tersebut menjadi incaran anak muda, pekerja kantoran, pebisnis hingga keluarga kecil yang membutuhkan kendaraan efisien, performa handal, nyaman dan fitur canggih berkelas.<\/p>\n\n\n\n Berasal dari satu atap yakni KIA dan Hyundai, yang sama-sama berasal dari Korea. Maka tidak mengherankan jika keduanya berbagi platform dan mesin 1400 cc mirip, dengan Grand Avega memiliki harga beli lebih murah di pasar mobil bekas.<\/p>\n\n\n\n Kalau Anda menginginkan tampilan kece dengan interior modern serta fitur lengkap, maka KIA Rio bisa menjadi pilihan. Tetapi, bagi customer yang mengutamakan kenyamanan, stabilitas berkendara jarak jauh, transmisi CVT bisa beli Grand Avega.<\/p>\n\n\n\n Jika ingin memiliki salah satu dari kedua pilihan mobil kembar tersebut, lebih baik beli versi bekasnya saja. Harga lebih terjangkau, tapi mendapatkan kendaraan berkualitas.<\/p>\n\n\n\n Supaya Anda makin yakin dan gamblang dalam menentukan pilihan antara KIA Rio atau Grand Avega, termasuk masalah budget. Maka perlu pemahaman lebih lanjut terkait harga seken, spesifikasi, konsumsi BBM<\/a>, pajak<\/a>.<\/p>\n\n\n\n ecara umum harga KIA Rio bekas sedikit lebih tinggi dari Grand Avega, karena pertimbangan interior lebih modern dan fungsionalitas. Kedua mobil dari brand asal Korea tersebut memiliki variasi harga tersendiri tergantung tahun, varian, lokasi serta kondisi.<\/p>\n\n\n\n
Menurut laporan dari The Conversation, 'kumpul kebo' bisa dipicu oleh pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Tidak sedikit warga RI yang memandang pernikahan adalah hal normatif dengan aturan yang rumit.
Alhasil, mereka memandang 'kumpul kebo' sebagai alternatif relasi romantis yang lebih murni. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, serta agama, 'kumpul kebo' masih menjadi hal tabu. Kalaupun terjadi, 'kumpul kebo' biasanya hanya berlangsung dalam waktu yang singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju pernikahan.
Pada 2021 lalu, studi di Indonesia berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa 'kumpul kebo' lebih banyak terjadi di wilayah bagian Timur yang mayoritas penduduknya non-Muslim.
Peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengatakan setidaknya ada 3 alasan pasangan di Manado yang merupakan lokasi penelitiannya memilih untuk 'kumpul kebo' bersama pasangan. Masing-masing terkait beban finansial, prosedur perceraian yang terlalu rumit, hingga penerimaan sosial.
\"Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,\" ungkap Yulinda beberapa saat lalu.
\"Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,\" lanjutnya.
Dampak Kumpul Kebo
Yulinda menyebut, pihak yang paling berdampak secara negatif akibat 'kumpul kebo' adalah perempuan dan anak. Dalam konteks ekonomi, tidak ada jaminan keamanan finansial bagi anak dan ibu, seperti yang diatur dalam hukum terkait perceraian. Dalam kohabitasi, ayah tidak memiliki kewajiban hukum untuk memberi dukungan finansial berupa nafkah.
\"Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,\" terang Yulinda.
Sementara itu dari segi kesehatan, 'kumpul kebo' dapat menurunkan kepuasan hidup dan masalah kesehatan mental. Sejumlah penyebab dampak negatif akibat kohabitasi adalah minimnya komitmen dan kepercayaan dengan pasangan dan ketidakpastian tentang masa depan.
Menurut data PK21, sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi mengalami konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik yang lebih serius seperti pisah ranjang hingga pisah tempat tinggal, dan 0,26% lainnya mengalami konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga cenderung mengalami gangguan pertumbuhan dan perkembangan, kesehatan, dan emosional.
\"Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status 'anak haram', bahkan dari anggota keluarga sendiri,\" kata Yulinda.
\"Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,\" paparnya.
sumber :https:\/\/www.cnbcindonesia.com\/lifestyle\/20260111084636-33-701318\/bukan-jawa-ini-wilayah-ri-yang-paling-banyak-kumpul-kebo<\/a><\/p>\n","post_title":"Bukan Jawa! Ini Wilayah RI yang Paling Banyak Kumpul Kebo","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"open","ping_status":"open","post_password":"","post_name":"bukan-jawa-ini-wilayah-ri-yang-paling-banyak-kumpul-kebo","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2026-01-11 03:56:31","post_modified_gmt":"2026-01-11 03:56:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/westime.id\/?p=3140","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":3137,"post_author":"3","post_date":"2026-01-11 03:50:59","post_date_gmt":"2026-01-11 03:50:59","post_content":"\n